Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyambut baik fatwa haram merokok untuk anak-anak dan ibu hamil yang disepakati oleh Forum Ijtima MUI se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, pada Minggu 24 Januari.
Menurut pria yang kerap disapa Kak Seto ini, fatwa itu merupakan upaya optimal yang dapat dilakukan MUI untuk membendung bahaya rokok bagi anak-anak dan ibu hamil.
"Ini sudah optimal, kami mengapresiasi fatwa MUI dalam konteks kemaslahatan umat dan melindungi anak-anak dari bahaya racun rokok," ujar kak Seto pada Okezone.com.
Namun jauh berbeda dengan tanggapan kak Seto, ratusan pondok pesantren (Ponpes) di Jawa Timur menolak keputusan fatwa haram rokok MUI tersebut.
Sebanyak 150 pondok pesantren (ponpes) se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) bersuara bulat menolak fatwa haram rokok yang rencananya akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Secara sosial dan ekonomi, keberadaan rokok bisa membawa manfaat terciptanya lapangan kerja, yang mengurangi angka pengangguran. Dan ini tidak sebanding dengan mubadzir," demikian menurut keterangan perumus Bahtsul Masail Komisi C , dari ponpes Salafiyah Al Falah Ploso, Kediri, Abdul Manan.
Sebenarnya, jika melihat efek dari rokok yang merusak kesehatan, tidak usah menunggu diharamkan, rokok sudah jelas mutlak adalah sebuah zat adiktif yang berbahaya.
Jika kita mau jujur, rokok tidak jauh berbeda dengan minuman berarkohol ataupun obat terlarang. Saat ini rokok sudah meracuni bangsa ini, bahkan bisa dengan mudah ditemukan anak-anak di bawah umur menghisap rokok di tempat umum.
Pemerintah secara khusus pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan peraturan tentang pelarangan merokok di tempat umum, namun secara prakteknya, tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang banyak terjadi.
Dibalik alasan ekonomi yang berada di belakang industri rokok, sehingga pelarangan rokok menjadi sesuatu yang kontroversial, pemerintah harusnya sudah memikirkan jauh-jauh hari untuk mempersiapkan industri tembakau bungkus ini untuk bersiap dengan langkah maju.
Tidak perlu rokok diharamkan dulu, tetapi kesadaran bahwa rokok merusak diri sendiri dan juga meracuni orang yang ada disekitarnya harusnya sudah cukup membuat seseorang berhenti merokok atau minimal tidak merokok di tempat umum. Jika Anda ingin merokok, ingatlah bahwa ada orang lain yang memiliki hak untuk menghisap udara bebas asap tembakau, sebelum Anda membakarnya. Haram atau tidak, silahkan Anda putuskan sendiri.
Sumber : Berbagai Sumber/VM